Sabtu, 20 Februari 2010

TERJADI "PERANG" BALIHO VERSUS SOSIALISASI UU NO 22 TAHUN 2009


kegiatan pemilukada di Banjarmasin secara khusus dan Kalsel secara umum sudah sangat terasa panas persaingan dari para calon dan para calon pun sudah saling serang dengan “jurus-jurus” ampuh mereka, dengan cara mengenalkan diri sang calon melalui berbagai media, yakni media cetak (koran, Baliho, Spanduk, Stiker dan sebagainya), media elektronik (Radio, Televisi Lokal maupun Nasional) dan bahkan sekarang sangat tak kalah Kerennya adalah melalui media Online(Internet atau Akun Facebook atau Akun Twiter,dan sebagainya). Pada halnya media cetak, dalam hal ini bukan hanya pada media koran saja dengan "menJual nama" dan"menghamburkan' janji manis", tapi ada media lain yakni media Spanduk, Baliho, pamflet, pemasanagan foto calon dengan 'semboyan' dan janji masing-masing di kaca belakang angkot di banjarmasin atau bahkan Brosur dan stiker. bagi sebagian calon media ini sangat ampuh dan efisien jika digunakan dan ditempatkan secara tepat strategis dan efektif, namun bagi sebagian calon lagi cara atau metode ini kurang diminati, jika sang calon lebih menginginkan sosialisai secara langsung ke masyarakat dengan melakukan kunjungan langsung ke pelosok desa atau pun kampung, pada halnya sosialisasi Calon memiliki kebaikan dan keburukan yang menjadi faktor penentu, yakni ada beberapa keburukan metode ini:, Jika kita melakukan sosialisasi langsung banyak waktu yang terbuang, banyak tenaga yang akan sia-sia sebab calon harus berjalan atau melakukan perjalanan ke pelosok kampung terpencil yang mengakibatkan calon kehabisan tenaga ketika sampai di tempat tujuan, dan pastinya banyak biaya yang dikeluarkan utnuk melakukan perjalan. Kebaikan Metode Sosialisasi langsung adalah sang calon dapat langsung mendengar aspirasi masyarakat yang di kunjungi, dan masyarakat dapat langsung melihat calon pemimpin mereka.

Pada media Baliho maupun Spanduk, kelihatan sangat menguntungkan bagi sang calon dan pengusaha spnduk tapi sangat Tidak beruntung bagi warga masyarakat melihat, sebab kebanyakan spanduk atau baliho yang di pasang para calon melalui tim sukses mereka ditempatka di tempat sangat amat menggangu sekali terhadap keindahan kota, sebagai contoh, pemasangan spanduk di daerah jalan Protokol yang amat sangat menggangu pandangan mata pengendara,dan sangat merusak pemandangan. pemasangan di pertigaan jalan disalah satu jalan di kota banjarmasin sudah memakan korban seorang pengendar yang terganggu konsentrasi oleh Baliho raksasa milik salah seorang calon Gubernur kalsel, sang pengendara yang juga seorang PNS(pegawai negeri Sipil) mengalami patah tulang bahu yang mengakibat dia tidak mampu bekerja untuk sementara sebagai abdi masyarakat, akan kah ada korban baliho berikutnya yang merugikan masyarakat Banjarmasin.

Pemasangan baliho calon pemimpin, tak ubahnya jamur di musim hujan, jika kita berjalan di setiap jalan besar di Banjarmasin pasti terlihat 'jamur baliho calon'yang tumbuh merayap di tiang-tiang, di pinggir jalan, di batang pohon, terminal, dan kaca belakang Angkot, media promosi para calon mampu mengalahkan media sosialisasi UU no.22 tahu 2009 yang dipasang untuk pengendara motor roda dua maupun roda empat yang banyak kita temukan di jalanan. sebenarnya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini adalah bukan janji semata, masyarakat meninginkan adanya pembuktian dari janji tersebut. jangan sampai masyarakat menjadi ‘'mual dan muak’' mendengar janji yang sangat tidak realisitis dari calon, dan mudahan saja Tidak ada politik uang yang terjadi pada pemilukada Banjarmasin dan pemilukada Kalimantan Selatan.